Tahlil

Hari sabtu malam, 5 Juli 2008, saya menyempatkan diri jalan-jalan ke toko buku Gramedia dan Gunung Agung di Jalan Merdeka Bandung karena memang sedang pengen membaca buku :D Di Gramedia saya menemukan buku berjudul “Islamuku, Islam Anda, Islam Kita” yang merupakan kumpulan artikel/tulisan K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) terbitan The Wahid Institute. Waktu itu saya masih searching buku, kira-kira buku apa yang hendak saya beli. Kemudian melangkah lah saya ke Gunung Agung untuk searching buku juga. Di Gunung Agung saya tidak menemukan buku yang menarik. Akhirnya malam itu saya pulang tidak membawa buku, tapi membawa barang yang pengen saya beli dari dulu, kebetulan ada kesempatan beli barang tersebut :D

Setelah beberapa hari penasaran karena pengen baca buku karya Gus Dur tsb, maka selasa siang saya membeli buku tersebut. Soalnya waktu itu jalan-jalan ke BEC, sekalian aja mampir ke Gramedia :D

Di artikel/tulisan pertama, ada satu catatan kaki yang menarik, yaitu mengenai Ibnu Taimiyyah. Cuplikan catatan kaki tersebut menyinggung mengenai acara tahlil, berikut cuplikannya:

Ibnu Taimiyyah termasuk dalam barisan ulama yang “menghalalkan” ritual tahlil dan hadiah bacaan al-Qur’an kepada orang-orang yang sudah meninggal

Seminggu sebelumnya saya membaca buku Psikologi Kematian karya Prof. Komaruddin Hidayat yang salah satu babnya bertemakan tahlil, judul babnya adalah “Mengapa Diadakan Tahlilan”. Buku tsb. menyebutkan beberapa manfaat tahlilan ditinjau dari segi psikologis, yaitu:

  1. Keluarga yang ditinggalkan akan merasa terhibur dengan kedatangan tamu untuk ikut mengadakan doa bersama bagi almarhum(ah).
  2. Tahlilan juga menjadi ajang silaturahmi sesama tetangga dan teman dekat.
  3. Doa yang dipanjatkan secara ramai-ramai (bersama) dan tulus untuk almarhum(ah) insyaAllah didengar dan dikabulkan Allah.

Tahlilan bukanlah upacara kirim pahala, melainkan berdoa bersama untuk almarhum(ah). Yang tidak boleh adalah jangan sampai tahlilan tersebut memberatkan pihak keluarga yang ditinggal, misalnya harus memberi makan, dll.

Saya sangat setuju dengan pendapat/tulisan Prof. Komaruddin Hidayat tersebut. Dan saya baru mengetahui juga bahwa ulama besar, Ibnu Taimiyyah, merupakan salah satu ulama yang “menghalalkan” tahlilan. Tahlilan baik-baik saja dilaksanakan asal tujuannya baik, yaitu mendoakan alamarhum(ah) dan tidak memberatkan keluarga yang ditinggal. Mungkin keluarga yang ditinggal ingin menghormati orang yang datang tahlilan dengan memberi makan atau yang lain, tapi jangan terlalu berlebihan sehingga dapat memberatkan keluarga yang ditinggal.

37 Responses to “Tahlil”

  1. S ARIEF Says:

    Bagi seorang muslim setiap amalan harus ada dasar rujukanya dan itu adalah KITABULLAH/ALQURAN & TELADAN/SUNNAH RASULULLAH SAW, hanya itu tidak ada yang lainnya.Dan setiap muslim sebelum mengamal kan suatu amalan berkewajiban mengecek/mengklarifikasi kepada rujukan tersebut diatas.

  2. agung w. setiawan Says:

    Seperti yang sudah saya tulis dengan judul “Berbeda Pendapat, Bukan Terpecah”, saya menghormati keyakinan Mas Arief, dan keyakinan semua orang (baik muslim maupun nonmuslim). Boleh saja berbeda pendapat, tapi kita tidak boleh terpecah.
    Ditulisan itu saya tidak menyarankan orang untuk tahlilan, dan tidak juga melarang. Yang melaksanakan tahlilan silakan, yang tidak melaksanakan juga silakan. Kalau memang anda berkeyakinan ikutan tahlilan bermanfaat buat diri sendiri dan/atau orang lain, silakan tahlilan. Kalau memang anda berkeyakinan tahlilan tidak ada manfaatnya dan tidak mempunyai dasar hukum ya silakan tidak melaksanakannya.
    It’s up to you :)

  3. adhi wiriana Says:

    Assalamu alaikum Wr.Wbr. Pada prinsipnya saya setuju kita tak boleh terpecah belah, apalagi karena budaya hindu 1-3 hari, 7 hari, 40 hr, 100 hari diadakan selamatan buat yang meninggal (tahlilan), sama sekali tak ada dasarnya dan menurut Imam Syafii atau Imam mahzab lainnya, tidak ada dasarnya baik Al Qur’an, Hadits, Sunnah, Kisah para Sahabat, Tabiin, Tabiit-tabiin, dan dikatakan Imam Syafii :Mat’am itu termasuk yang paling dibenci, kategori Bid’ah mengada-ada suatu ritual ibadah yang tak ada tuntunannya. Wali Sanga memang membudayakan tahlil, agar tak frontal dengan ummat hindu, waktu itu dilakukan mabuk-mabukan diganti dengan baca tahlil (Kalimat tahlil sendiri baik dan timbangannya lebih berat dari bumi dan langit= hadits). Tapi tetap hukumnya kita kembalikan mengada-adakan ibadah yang baru. yang jelas sesuai Al Isra: Pendengaran, penglihatan dan hati akan diminta pertanggung jawaban dan dilarang ikut-ikut sesuatu yang kita tak ada ilmunya. Mau ikut budaya hindu? Wallahu a’lam

  4. agung w. setiawan Says:

    Waalaikumsalam Wr.Wb.
    Terima kasih Mas Adhi atas komentarnya di blog saya.
    Wallahu’alam, terserah masing-masing individu saja, saya menghormati orang yang melaksanakan tahlil dan saya juga menghormati orang yang berbeda pendapat dalam tahlilan :)

  5. M Dalhar helmi Says:

    kalau dikit dikit bidah ya repot, sebenarnya kita tahu ndak sih arti bidah itu sendiri jangan jangan pada ndak tau arti bidah tp sudah membidahkan orang lain, repo ini. coba kita pikir, cara makan Rosulullah itu dengan duduk di lantai (karpet) dan melipat satu kaki dengan makan 3 jari, . . . paham ? ? ? sekarang 99% umat islam makan di meja dengan menggunakan 5 jari bahkan tangan kiri masih pegang krupuk. berarti 99% umat islam td BID’AH ? ? ? ? padahal bid’ah itu dholalah dan dholalah itu masuk neraka !!!! REPOT KAN kl cara pandang mengartikan bid’ah spt itu ? ? ?

  6. rusydi Says:

    disini saya ingin bertanya kpd yang lebih dalam ilmunya dari saya, mengapa dalam tahlil itu yang disebut khusus hanya syeikh ABDUL QODIR JAILANI bukN ULM2 yang lainnya , tolong berikan saya jawaban dalam hal ini, agar tidak ada lagi sesuatu yang mengganjal dihati saya terimakasih.

  7. sandhi Says:

    Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa selamatan kematian setelah hari wafat, hari ketiga, ketujuh dll adalah : MAKRUH, RATAPAN YANG DILARANG, BID’AH TERCELA (BID’AH MADZMUMAH), OCEHAN ORANG-ORANG BODOH.

    Berikut apa yang tertulis pada keputusan itu :

    MUKTAMAR I NAHDLATUL ULAMA (NU)
    KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926
    TENTANG KELUARGA MAYIT MENYEDIAKAN MAKAN KEPADA PENTAKZIAH

    TANYA :
    Bagaimana hukumnya keluarga mayat menyediakan makanan untuk hidangan kepada mereka yang datang berta’ziah pada hari wafatnya atau hari-hari berikutnya, dengan maksud bersedekah untuk mayat tersebut? Apakah keluarga memperoleh pahala sedekah tersebut?

    JAWAB :
    Menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh itu hukumnya MAKRUH, apabila harus dengan cara berkumpul bersama-sama dan pada hari-hari tertentu, sedang hukum makruh tersebut tidak menghilangkan pahala itu.

    KETERANGAN :
    Dalam kitab I’anatut Thalibin Kitabul Janaiz:
    “MAKRUH hukumnya bagi keluarga mayit ikut duduk bersama orang-orang yang sengaja dihimpun untuk berta’ziyah dan membuatkan makanan bagi mereka, sesuai dengan hadits riwayat Ahmad dari Jarir bin Abdullah al Bajali yang berkata: ”kami menganggap berkumpul di (rumah keluarga) mayit dengan menyuguhi makanan pada mereka, setelah si mayit dikubur, itu sebagai bagian dari RATAPAN (YANG DILARANG).”

    Dalam kitab Al Fatawa Al Kubra disebutkan :
    “Beliau ditanya semoga Allah mengembalikan barokah-Nya kepada kita. Bagaimanakah tentang hewan yang disembelih dan dimasak kemudian dibawa di belakang mayit menuju kuburan untuk disedekahkan ke para penggali kubur saja, dan TENTANG YANG DILAKUKAN PADA HARI KETIGA KEMATIAN DALAM BENTUK PENYEDIAAN MAKANAN UNTUK PARA FAKIR DAN YANG LAIN, DAN DEMIKIAN HALNYA YANG DILAKUKAN PADA HARI KETUJUH, serta yang dilakukan pada genap sebulan dengan pemberian roti yang diedarkan ke rumah-rumah wanita yang menghadiri proses ta’ziyah jenazah.

    Mereka melakukan semua itu tujuannya hanya sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk setempat sehingga bagi yang tidak mau melakukannya akan dibenci oleh mereka dan ia akan merasa diacuhkan.

    Kalau mereka melaksanakan adat tersebut dan bersedekah tidak bertujuan (pahala) akhirat, maka bagaimana hukumnya, boleh atau tidak?

    Apakah harta yang telah ditasarufkan, atas keingnan ahli waris itu masih ikut dibagi/dihitung dalam pembagian tirkah/harta warisan, walau sebagian ahli waris yang lain tidak senang pentasarufan sebagaian tirkah bertujuan sebagai sedekah bagi si mayit selama satu bulan berjalan dari kematiannya. Sebab, tradisi demikian, menurut anggapan masyarakat harus dilaksanakan seperti “wajib”, bagaimana hukumnya.”

    Beliau menjawab bahwa semua yang dilakukan sebagaimana yang ditanyakan di atas termasuk BID’AH YANG TERCELA tetapi tidak sampai haram (alias makruh), kecuali (bisa haram) jika prosesi penghormatan pada mayit di rumah ahli warisnya itu bertujuan untuk “meratapi” atau memuji secara berlebihan (rastsa’).

    Dalam melakukan prosesi tersebut, ia harus bertujuan untuk menangkal “OCEHAN” ORANG-ORANG BODOH (yaitu orang-orang yang punya adat kebiasaan menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh, dst-penj.), agar mereka tidak menodai kehormatan dirinya, gara-gara ia tidak mau melakukan prosesi penghormatan di atas. Dengan sikap demikian, diharapkan ia mendapatkan pahala setara dengan realisasi perintah Nabi  terhadap seseorang yang batal (karena hadast) shalatnya untuk menutup hidungnya dengan tangan (seakan-akan hidungnya keluar darah). Ini demi untuk menjaga kehormatan dirinya, jika ia berbuat di luar kebiasaan masyarakat.

    Tirkah tidak boleh diambil / dikurangi seperti kasus di atas. Sebab tirkah yang belum dibagikan mutlak harus disterilkan jika terdapat ahli waris yang majrur ilahi. Walaupun ahli warisnya sudah pandai-pandai, tetapi sebagian dari mereka tidak rela (jika tirkah itu digunakan sebelum dibagi kepada ahli waris).

    SELESAI, KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926

    REFERENSI :

     Lihat : Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), halaman 15-17), Pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.MA Sahal Mahfudh, Penerbit Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur dan Khalista, cet.III, Pebruari 2007.
     Masalah Keagamaan Jilid 1 - Hasil Muktamar dan Munas Ulama Nahdlatul Ulama Kesatu/1926 s/d/ Ketigapuluh/2000, KH. A.Aziz Masyhuri, Penerbit PPRMI dan Qultum Media.

  8. Sigit Says:

    Kita tidak bisa melihat suatu masalah dari sisi Baik atau Buruknya saja, Kita harus melihat Tuntunan yang diajarkan oleh Sunnah. Bayangkan kalau hanya melihat dari sisi baik dan buruknya saja, mungkin 100 tahun lagi untuk meramaikan Masjid diperlukan Tarian Jaipong setelah azan agar orang berkumpul untuk melaksanakan Shalat. Apa mau seperti itu?

  9. agung w. setiawan Says:

    Ya mungkin saja kalau memang dibutuhkan, sapa tahu 100 tahun lagi ada tari jaipong yang islami :D

  10. aghiz Says:

    tahlil memang masih menjadi bahasan yang menarik yah, saya sering bgt ketemu orang salah satu partai yang maaf nmenurut saya gencar sekali dalam “pelarangan tahlil” ini, kenapa sih tidak seperti yang menjadi sikap mas agung ajah, tahlil silahkan nggak ya ga usah ribut pake bid’ah dan haram segala karena ternyata hadits nya juga gak qot’i haram tahlil kan?

  11. azalea Says:

    saya sdh bisa ambil kesimpulan ‘tengah’ ttg tahlilan ini, tp bagaimana dengan tradisi “yasinan” tiap malam jum’at, baik yasinan yg dibaca sendiri maupun beramai-ramai dgn anggota keluarga, misalnya? Apakah ini sama juga dgn membuat “tradisi ritual” menyimpang? ada yg punya pendapat? Trmkasih.

  12. syihab Says:

    Sahabat2ku semua…tahlil,tahmid,dll juga istigfar….dalam pelaksanaan tahlil mungkin ada istigfar,Lailahaillallah…mengapa harus berdebat mencari2 dalil dalam-dalam…kalo saya pribadi ga ngaruh…yang tahlil silahkan,yang engga juga silahkan…yang fatal itu kalau shalat hatinya melamun ke hal2 lain…mikirin bisnis,kerjaan dll….apapun amalannya…shalat tiangnya….ngaji dan sadaqah yang tidak bid’ah aja akan runtuh kalo shalatnya batal…

  13. ahmad Says:

    al ‘ulama warotsatul ambiya’ (ulama adalah penerus/pewaris ajaran para nabi)……………bukankah tradisi tahlilan adalah warisan dari para ulama (yang mempunyai nilai yang sangat tinggi bila kita mau sedikit menelaah dan membuka pikiran kita)dan yang pasti tidak akan ada kesesatannya didalamnya.bukankah rosulullah dimasa akhir hidupnya memerintahkan agar umatnya berpegang pada alqur’an, alhadits dan sunnahnya serta para sahabat dan akhirnya sampai kepada para ulama.kenapa kita harus memungkirinya.kalau dikit-dikit dianggap bid’ah dan semuanya dianggap jelek/buruk.maka alangkah bodoh dan sempitnya pikiran orang-orang yang membenci tahlilan.sebab hampir semua kegiatan kehidupan kita banyak yang mengandung bid’ah.bukankah bid’ah ada yang dholalah(buruk) dan hasanah(baik).bukankah Allah sangat menyukai dan menganjurkan hal-hal yang baik.bukankah didalam tahlilan itu yang dibaca adalah ayat-ayat Allah,apakah itu suatu kejelekan/kejahatan. semoga kita semua senantiasa mendapatkan hidayahNya.Amiiin……….

  14. imron Says:

    Memang sekarang ini orang semakin susah ditunjukkan yang benar. Masih kurang apasih agama islam yang ditinggalkan oleh nabi Muhammad SAW. Bukan islam telah sempurna. Kalau ada orang yang membuat acara ibadah sendiri yang jelas ibadah selain yang dianjurkan oleh nabi kita Muhammad saw, berarti orang tersebut merasa dirinya lebih sempurna dari nabi Muhammad Saw. Kalau saja setiap orang atau golongan boleh membuat ritual ibadah menurut versi mereka masing-masing, maka seratus tahun lagi akan ada ibadah-ibadah baru yang diperbolehkan, tidak cuma tahlilan dan yasinan. Silakan bagi yang dirinya merasa lebih sempurna dari nabi Muhammad Saw. untuk membuat ritual ibadah sendiri - sendiri.

  15. agung w. setiawan Says:

    Kalau menurut saya, kita boleh melakukan atau bahkan membuat (ritual) ibadah-ibadah yang baik selama tidak bertentangan dengan ajaran Nabi Muhammad. Dan ada (ritual) ibadah yang tidak boleh dimodifikasi, misalnya sholat (harus sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad). Saya berpendapat Tahlilan dan Yasinan adalah ibadah yang baik (banyak manfaatnya daripada mudharatnya), asalkan sesuai dengan tujuannya, yaitu mendoakan orang yang sudah meninggal, atau bahkan tidak memempunyai tujuan, semata2 hanya ingin membaca bacaan tahlil & (surat) Yasin, syukur2 bacaan tahlil tersebut bertujuan untuk mengingat dan mendekatkan diri kepada Allah. Membaca (surat) Yasin, termasuk kategori membaca Al-Qur’an, dan merupakan salah satu amal ibadah yang baik.

    Saya tidak menemukan bacaan yang tidak baik dalam bacaan tahlil, apalagi surat Yasin.

    Wallahu’alam Bishawab…
    (Yang menilai amal ibadah kita adalah Allah SWT, saya sebagai manusia biasa tidak mempunyai otorita menilai amal (ibadah/kegiatan) sesama manusia apakah termasuk dalam amal kebaikan maupun sebaliknya).
    Anyway…. Thanks to all…. for the comments…
    Nice discussion…

  16. cipangikis Says:

    Alhamdulillah, segala puji bagi Alloh. Saya bersyukur, ketika saya sedang mencari penguatan tentang Tahlil, beberapa respon yang saya baca memperkaya niat saya untuk melaksanakan “apa sesungguhnya tahlil”. Terima kasih ikhwan dan akhwat. Saya juga mengingat, ketika nara sumber dalam kajian intensif ba’da Jum’at mengatakan dan mengingatkan melalui salah satu ayat dalam Surah serta lukisan Nabi Muhammad SAW tentang Al Qur’an serta kalimah Alloh SWT, nalar kita takkan mampu menuliskan. Inti yang Rosul SAW lukiskan; “…………..bahwa Al Qur’an akan selalu hangat dan takkan pernah habis menjadi bahan diskusi maupun tafsir”. Jazkumulloh khoiron katsiiro.

  17. syamuelrizal Says:

    yg ga’ seneng tahlilan ko sewot cee, skarang q naxa, org mengadakan do’a bersama untuk pr jama’ah ataupun yg dusah meninggal apa ada unsur syirik sih? Ayo jawab

  18. Hidayat Says:

    Hallo Abah….

    Di ajak tahlilan nggak mau kebanyakan alasan, bid’ah lah, ini lah
    Tapi… kalo diajak acara manten, pesta, ulang tahun…. ngaciiiirr

    Wong Ndesoh

  19. online Says:

    apa yang saya cari, terima kasih

  20. Anneth Says:

    Al qur’an memerintahkan muslimin menyatukan barisan dan melarang bercerai berai… Sorga diharamkan bagi yg menimbulkan perpecahan. Maka, salinglah memahami satu sama lain, hilangkan kebencian antar kelompok. Pertikaian bukan jalan rosululloh dan bukan keselamatan. Bagi saudaraku kaum NU: bila anda yakin tentang dasar hukum yg anda gunakan, silahkan dilaksanakan. Bagi saudara muhamadiyah, salaf, dll: qta jalani apa yg qta yakini, dan qta tidak dimintai tanggung jawab atas perbuatan org lain. Mengkafirkan sesama muslim diancam dlm Islam. Wajib mengingatkan, dikarang mengecam, mengumpat, dan mengkafirkan atau menuduh, sedang mereka punya dasar hukumnya

  21. akudanjiwa Says:

    Setiap diri akan bertanggung jawab atas pendapat, pikiran, lisan dan perilaku amalnya di hadapan Rabb-Nya yang suci.
    Siapapun dan apapun pendapatnya harus sanggup menjawab atas pertanyaan rabb-Nya seputar amal yang dikerjakannya.
    Semampu apakah kita, pabila diri ini dihadapkan pertanyaan-Nya.
    Mampukan hujjah dan komentar diri ini berucap di hadapan-Nya, sedangkan Dia telah mengutus rasul-Nya untuk dijadikan tauladan dalam segala hal, terlebih ibadah.
    Menangislah airmata ini, saat membayangkan apakah diri ini sanggup berucap di hadapan rabb Yang Maha Agung.
    Atau diri ini khawatir akan berucap dan menyesal:
    Ya Allah, aku telah membuat syariat baru sedangkan Engkau telah menyempurnakan syariat-Mu. Ya Allah, ampuni hamba-Mu ini yang telah berani menjadi pembuat syariat atas agama Mu ini.

  22. akudanjiwa Says:

    O iya, mas agung..
    Info yang mengatakan ibn taimiyah rahimahullahu itu menghalalkan tahlilan dari mana ya? di kitab apa? suwun..

  23. sandhi Says:

    Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa selamatan kematian setelah hari wafat, hari ketiga, ketujuh dll adalah : MAKRUH, RATAPAN YANG DILARANG, BID’AH TERCELA (BID’AH MADZMUMAH), OCEHAN ORANG-ORANG BODOH.

    Berikut apa yang tertulis pada keputusan itu :

    MUKTAMAR I NAHDLATUL ULAMA (NU)
    KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926
    TENTANG KELUARGA MAYIT MENYEDIAKAN MAKAN KEPADA PENTAKZIAH

    TANYA :
    Bagaimana hukumnya keluarga mayat menyediakan makanan untuk hidangan kepada mereka yang datang berta’ziah pada hari wafatnya atau hari-hari berikutnya, dengan maksud bersedekah untuk mayat tersebut? Apakah keluarga memperoleh pahala sedekah tersebut?

    JAWAB :
    Menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh itu hukumnya MAKRUH, apabila harus dengan cara berkumpul bersama-sama dan pada hari-hari tertentu, sedang hukum makruh tersebut tidak menghilangkan pahala itu.

    KETERANGAN :
    Dalam kitab I’anatut Thalibin Kitabul Janaiz:
    “MAKRUH hukumnya bagi keluarga mayit ikut duduk bersama orang-orang yang sengaja dihimpun untuk berta’ziyah dan membuatkan makanan bagi mereka, sesuai dengan hadits riwayat Ahmad dari Jarir bin Abdullah al Bajali yang berkata: ”kami menganggap berkumpul di (rumah keluarga) mayit dengan menyuguhi makanan pada mereka, setelah si mayit dikubur, itu sebagai bagian dari RATAPAN (YANG DILARANG).”

    Dalam kitab Al Fatawa Al Kubra disebutkan :
    “Beliau ditanya semoga Allah mengembalikan barokah-Nya kepada kita. Bagaimanakah tentang hewan yang disembelih dan dimasak kemudian dibawa di belakang mayit menuju kuburan untuk disedekahkan ke para penggali kubur saja, dan TENTANG YANG DILAKUKAN PADA HARI KETIGA KEMATIAN DALAM BENTUK PENYEDIAAN MAKANAN UNTUK PARA FAKIR DAN YANG LAIN, DAN DEMIKIAN HALNYA YANG DILAKUKAN PADA HARI KETUJUH, serta yang dilakukan pada genap sebulan dengan pemberian roti yang diedarkan ke rumah-rumah wanita yang menghadiri proses ta’ziyah jenazah.

    Mereka melakukan semua itu tujuannya hanya sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk setempat sehingga bagi yang tidak mau melakukannya akan dibenci oleh mereka dan ia akan merasa diacuhkan.

    Kalau mereka melaksanakan adat tersebut dan bersedekah tidak bertujuan (pahala) akhirat, maka bagaimana hukumnya, boleh atau tidak?

    Apakah harta yang telah ditasarufkan, atas keingnan ahli waris itu masih ikut dibagi/dihitung dalam pembagian tirkah/harta warisan, walau sebagian ahli waris yang lain tidak senang pentasarufan sebagaian tirkah bertujuan sebagai sedekah bagi si mayit selama satu bulan berjalan dari kematiannya. Sebab, tradisi demikian, menurut anggapan masyarakat harus dilaksanakan seperti “wajib”, bagaimana hukumnya.”

    Beliau menjawab bahwa semua yang dilakukan sebagaimana yang ditanyakan di atas termasuk BID’AH YANG TERCELA tetapi tidak sampai haram (alias makruh), kecuali (bisa haram) jika prosesi penghormatan pada mayit di rumah ahli warisnya itu bertujuan untuk “meratapi” atau memuji secara berlebihan (rastsa’).

    Dalam melakukan prosesi tersebut, ia harus bertujuan untuk menangkal “OCEHAN” ORANG-ORANG BODOH (yaitu orang-orang yang punya adat kebiasaan menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh, dst-penj.), agar mereka tidak menodai kehormatan dirinya, gara-gara ia tidak mau melakukan prosesi penghormatan di atas. Dengan sikap demikian, diharapkan ia mendapatkan pahala setara dengan realisasi perintah Nabi  terhadap seseorang yang batal (karena hadast) shalatnya untuk menutup hidungnya dengan tangan (seakan-akan hidungnya keluar darah). Ini demi untuk menjaga kehormatan dirinya, jika ia berbuat di luar kebiasaan masyarakat.

    Tirkah tidak boleh diambil / dikurangi seperti kasus di atas. Sebab tirkah yang belum dibagikan mutlak harus disterilkan jika terdapat ahli waris yang majrur ilahi. Walaupun ahli warisnya sudah pandai-pandai, tetapi sebagian dari mereka tidak rela (jika tirkah itu digunakan sebelum dibagi kepada ahli waris).

    SELESAI, KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926

    REFERENSI :

     Lihat : Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), halaman 15-17), Pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.MA Sahal Mahfudh, Penerbit Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur dan Khalista, cet.III, Pebruari 2007.

  24. sandhi Says:

    Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa bacaan atau amalan yang pahalanya dikirimkan/dihadiahkan kepada mayit adalah tidak dapat sampai kepada si mayit. Lihat: Takmilatul Majmu’ Syarah Muhadzab 10:426, Fatawa al-Kubro al-Fiqhiyah (al-Haitsami) 2:9, Hamisy al-Umm (Imam Muzani) 7:269, al-Jamal (Imam al-Khozin) 4:236, Tafsir Jalalain 2:19, Tafsir Ibnu Katsir ttg QS. An-Najm : 39, dll.

    Imam An-Nawawi رحمه الله berkata di dalam Syarah Muslim 1: 90:
    “Adapun bacaaan Al-Qur’an (yang pahalanya dikirimkan kepada mayit), maka yang mashyur dalam madzhab Syafi’i, adalah tidak dapat sampai kepada mayit yang dikirimi. Adapun dalil Imam Syafi’i dan pengikutnya adalah firman Allah QS.An-Najm : 39: “Dan seseorang tidak akan memperoleh, melainkan pahala usahanya sendiri” dan sabda Rasulullah , “Apabila manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amal usahanya, kecuali tiga hal yaitu: sedakah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang shaleh yang berdoa untuknya.”

  25. sandhi Says:

    Lihat juga: Raudhatut Thalibin, Imam An-Nawawi 2:145, Mughnil Muhtaj 1: 268, Hasyiyatul Qalyubi 1: 353, Al-Majmu’ Syarah Muhadzab 5: 286, Al- Fiqhu Alal Madzahibil Arba’ah 1:539, Fathul Qadir 2:142, Nailul Authar 4:148. Berkata Imam Asy-Syafi’i رحمه الله di dalam Al-Umm 1: 248:
    “Aku membenci ma’tam, yaitu berkumpul-kumpul (di rumah keluarga mayit), meskipun di situ tidak ada tangisan, karena hal itu malah akan menimbulkan kesedihan baru.”

    Lebih lanjut di Kitab I’anatut Thalibin, Syarah Fathul Mu’in, juz 2, hal.145 –Kitab rujukan warga Nahdliyyin dan Nahdlatul Ulama (NU) - disebutkan:
    “Ya, apa yang dikerjakan orang, yaitu berkumpul-kumpul di rumah keluarga mayit dan dihidangkannya makanan untuk itu, adalah termasuk BID’AH MUNGKARAT YANG BAGI ORANG YANG MEMBERANTASNYA AKAN DIBERI PAHALA.”

  26. chandra Says:

    siapa bilang doa orang lain tidak sampai kepada orang yang telah meninggal dunia, pernah sholat jenazah gak ? apa sih yang dibaca ? apa gak ngerti maknanya ? beli aja tuntunan sholat jenazah hehehe…..

  27. ansori Says:

    biar tak jawab aja ya !!!!!!!!!!!!!!! di persilakan siapa saja yang gak setuju tahlilan itu jaiz(boleh) siapa ??????????? pada bagian mana anda yang g setuju ??????

  28. Bagyo Says:

    Menurut saya berdoa dan tahlil boleh saja. bahkan baik. selama tidak memberatkan keluarga si mayit.tapi jangan dikaitkan dengan ke tujuh hari, ke empat puluh hari. atau seratus hari. Yg penting bukan menjadi keharusan dan bukan acara ritual agama. dasarnya. begini : apa bila dalam suatu majlis berkumpul, dan berdoa untuk kebaikan disitu malaikat ikut mengamininya. nah itu…. ada cerita. disuatu Rt ada warga yang meninggal. ketua Rt ber inisiatif mengundang warganya untuk berkumpul berdoa.di sebelah rumah si mayit, . atau dirumah warganya yang punya tempat luas dan dekat rumah yang berduka atas kerelaan tetangganya. tujuannya hanya mendoakan setiap warganya yang sedang berduka. masalah jamuan ditanggung secara urunan.
    siapa saja yang setuju atau tidak, tidak ada masalah. datang boleh tidak pun boleh.
    ingat……. bid’ah itu adalah ritual yang diada-adakan.
    contoh. mengapa ada ulama. buka toko besar . launcingnya mengundang semua kenalan. apakah itu bukan bid’ah ? Pembukaan Bank mengundang banyak orang berpesta apa itu bukan bid’ah pula. Sekolah, Bank. itu semua bid’ah. jaman Rosululoh ada sekolah ?, ada Bank.? kan tak ada.makanya jangan sembarang mengecap bid’ah. tapi bid’ah yang mana ? terus Loudspeaker. itu bid’ah. dulu tidak ada mic. sound system. kalau begitu bi’dah melulu. intinya. bid’ah yang mana dulu. seorang muslim di hutan dipedalaman. boro-boro tahu yang namanya kurma. tahu kurma setelah ada sodaranya dari kota.itu juga hanya 8 gelintir saat musim haji.
    dia berinisiatif mencari makanan yang hampir setara dengan kurma. pada bulan puasa dia membuat kolak buah palm. sebagai pengganti kurma.untuk buka puasa di masjid.
    eh. tetangganya bilang bid’ah. .kita kadang dibuat pusing oleh manusia sesama muslim yang pengetauannya masih dangkal. justru orang yang sarat ilmulah yang banyak diamnya. Intinya. Bila tak cocok dihati tinggalkan bila cocok ikuti sesuai dengan dasar al Quran dan Hadis.
    Bila Tak tahu diem pelajari. bila mau koreksi beritahu dengan cara yang baik benar dan sopan. Mohon maaf bila keliru. kita hanya hamba allah yang akan benar bila Allah memberi petunjuknya. semoga kita juga dapat diberi petunjuk yang selurus=lurusnya.

  29. Andi kacang Says:

    om..om…ditetangga kampong saya ada kmatian dan disitu orang2nya masih awam agama alias banyak orang2 abangan … malam2 stelah kmatian hanya diisi gaplai,remi kartu ngobrol nggak karuan….jd yg baik baca quran tahlil ato main gaplai om….

  30. salman Says:

    setelah baca jawaban mas agung dan semua tulisan2 nya kayaknya antum harus ngaji dulu deh,afwan ya semua jawaban antum tak berhujah,menurut saya…menurut si fulan,mana menurut alquran dan sunnahnya??afwan mas nanti kita semua di mintai pertanggung jawaban lho perkataan,perbuatan,hati..afwan ya,,,sekali lagi tholabul ‘ilmi dulu baru nulis deh…Allah memerintahkan jika berbeda pendapat silahkan di kembalikan kepada alquran dan sunnah “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya),jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(Annisa:59)

    ,trus kalou gak merujuk kasana cuma menurut saya,menurut itu ya….

  31. salman Says:

    @andi kacang :yang baik adalah melakukan hal 2 yg di perintahkan Allah dan rosulnya dalam hal kematian,nah caranya gimana belajar,ngaji,taklim,baca kitab diskusi dien.dan ingat kaidah setiap ibadah itu haram kecuali ada dalilnya….ilmu itu itu sebelum amal mas!

  32. X-Bal Says:

    Om/Mas/Pak/Bu/Tante Sdr Gue semua ingtlah……

    “Jika kita telah yakin bahwa kita telah menjadi orang yang benar-benar tawadlu, maka saat itulah kita telah menjadi orang yang benar-benar takabur. Jika kita telah yakin bahwa kitalah yang paling baik diantara muslim lain, maka saat itulah kita menjadi orang yang paling buruk”

    Janganlah kita ributkan perbedaan… tujuan kita sama jalan boleh beda….

  33. agung w. setiawan Says:

    Terima kasih atas semua komentar yang telah diberikan di blog, terutama tulisan ini, baik yang pro maupun kontra… Saya hargai semua itu sebagai suatu perbedaan dan memandang sesuatu dengan sudut pandang yang sama dan ada yang pula berbeda…
    Saya sudah berani nulis, berarti saya sudah siap dan berani bertanggung jawab dunia akhirat.
    Apabila saya tidak siap dan berani bertanggung jawab, maka saya tidak akan menuliskannya di blog ini.
    Saya berkeyakinan bahwa yang berhak menentukan perbuatan (tingkah laku, tulisan, omongan) seseorang tergolong baik maupun buruk adalah hanya Allah SWT. Penilaian Allah bersifat obyektif. Sedangkan Penilaian seseorang terhadap perbuatan orang lain itu bersifat subyektif.
    Penafsiran Al-Qur’an dan hadits yang dilakukan oleh seseorang adalah bersifat subyektif (baca: multitafsir), oleh karena itu sering kita jumpai penafsiran yang berbeda-beda. Kalau kita tidak mampu menafsirkan sendiri, maka kita ikuti saja penafsiran yang menurut keyakinan kita adalah penafsiran yang benar (bukan paling benar). Karena di dunia ini tidak ada yang paling benar, kepalingbenaran hanya milik Allah. Sering kali kita melihat orang/golongan tertentu menyalahkan orang/golongan yang lain dan terkesan bahwa orang/golongannya lah yang (paling benar). Oleh karena itu, (menurut saya) kita harus saling menghargai pendapat/tafsir orang lain.
    Dan yang terakhir, saya sebagai manusia biasa, tidak lepas dari kesalahan, karena hanya Allah saja yang tidak pernah melakukan kesalahan, mohon maaf apabila ada kata/kalimat yang tidak berkenan.
    Monggo (melanjutkan) diskusi…
    Terima kasih/Matur nuwun/ Matur suwun/Hatur nuhun…

  34. hatta agung Says:

    Wah blog mu keren gung..

    Aku cuman menambahkan aja. Sebenarnya pengiriman doa tahlil itu dianggap sama Ulama yang terkumpul dalam organisasi NU merupakan ijma dan qiyas. Dan pendapat ulama tersebut juga didasarkan pada salah satu imam mazhab dimana doa yang dikirimkan ke si mayit, akan diterima. Imam tersebut adalah abu hanafih.

    Ulama NU juga ada yang berpendapat bahwa ini juga merupakan qiyas, dalam arti pernah Rasulullah melewati sebuah kuburan kemudian beliau mendoakan seluruh penghuni kuburan. Oleh karena itu ulama NU berpendapat dengan adanya doa ketika melewati kuburan maka ulama NU menganggap tahlil merupakan bid’ah yang diperbolehkan karena banyak manfaat nya.

    Sebenarnya masih banyak pertentangan dalam tahlil ini sampai sekarang. Yang penting niat kita aja demi mengharap ridho Allah, kan di tahlil baca2 kalimat tauhid.

  35. Wiro Sableng Says:

    Assalamu ‘alaikum wr. wb

    Janganlah kalian semua saling berdebat untuk masalah bid’ah ini. Ini dikarenakan karena dangkalnya ilmu yang kita miliki . Jika Tahlil kita anggap itu suatu kebaikan , tidak ada salahnya kita melaksanakan , karena dalam tahlil kita juga berdoa kepada Allah SWT .Yang penting niat kita dalam suatu perbuatan. Kita juga tidak menyalahkan mereka yang tidak ikut tahlil-an karena mereka juga punya dasar-dasarnya.

    Yang penting bagi kita sesama umat Muslim , kita saling menjaga kerukunan . jika kita saling berdebat akan ada orang yang senang yaitu orang - orang kafir .Mereka akan senang jika sesama umat Muslim hancur berai.

    Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

  36. Abu Arkan Says:

    Assalamu’alaikum
    Toek Mas2 yang nggk setuju dengan amalan2 orang NU seperti tahlil misalnya nggk usah cari2 dalil2 yang di ada2kan deh, nggk bakal nemuin dalil yang melarang orang untuk tahlil, dan salah besar kl alasan mereka ngelarang tahlil dengan alasan itu budaya hindu, di hindu tidak ada acara kirim2 do’a dan pahala seperti itu, justru adanya kirim pahala dan do’a itu terjadi sejak Rasulullah SAW, jadi amal – amal pahala kita tidak disia – siakan oleh Allah Swt dan pahala – pahala orang – orang yang telah
    wafat, pahala kita bisa kita hadiahkan kepada mereka. Bahkan berkata Al Imam Asy-Syaukani didalam
    Nailul Authar menjelaskan bahwa doa sampai kepada yang hidup dan yang wafat. Bukan hanya yang wafat
    saja, kalau sudah dirangkai dengan doa maka kita dengar satu nama seorang yang sangat dalam dalam
    ilmu haditsnya Abul Abbas Muhammad bin Ishaq Atsaqafi alaihi rahmatullah yaitu seorang muhaddits yang
    meriwayatkan lebih dari 5.000 hadits yang diambil oleh Imam Ibn Khudzaimah dan Imam Ibn Hibban
    didalam Shahih mereka. Ini Abul Abbas Muhammad bin Ishaq Atsaqafi berkata “aku menyembelih 12.000
    ekor kambing di hari Idul Adha pahalanya aku hadiahkan untuk Rasulullah Saw dan aku
    mengkhatamkan 12.000X khatam alqur’an, pahalanya kuhadiahkan untuk Rasulullah Saw”, demikian
    cinta mereka kepada Sayyidina Muhammad Saw. seorang perowi hadits yang ilmu dan amalannya tersambung lurus pada Rasulullah saja mau menjalankan amalan2 yang sama sebagaimana dalam acara tahlil, kenapa anda2 yang baru lahir kemarin yang nggk jelas ilmu anda dapetnya dari mana sudah berani membid’ahkan acara tahlil dan kirim pahala pada mayyit, jadi saya menolak keras jika tahlil itu dianggap budaya hindu dan tuduhan2 lainnya yang hanya atas dasar kebencian mereka kepada kelompok kami, begini saja saudara2 yang anti tahlil tunjukkan saja hadits larangan yang datang dari rosullah langsung tentang tahlil itu sendiri jangan pakai dalil kalau dan andai2 atau kiasan2 hayalan anda tentang kelompok kami, semoga anda yang belum kebuka hatinya mendapat petunjuk dari Allah, Wassalam

  37. Abu Arkan Says:

    ini mas2 yang butuh dalil pahala sampai ke mayyit Sabda Rasulullah saw :
    “Sungguh seorang lelaki berkata kepada Nabi saw : Sungguh Ibuku wafat, dan aku mengira jika ia sempat
    bicara ia akan bersedekah, maka apakah ada pahala untuknya jika aku bersedekah atas namanya..?,
    maka bersabda Rasulullah saw : Betul” (Shahih Bukhari), dan dalam Al-Qur’an orang tidak bisa terima do’a dan kiriman pahala adalah setelah melalui padang Mahsar, sebelumnya mereka masih bisa menerima seperti masih di alam barzah ( di kuburan)

Leave a Reply