Archive for July, 2008

Pencipta Sajak “Tombo Ati” (Obat Hati)

Sunday, July 20th, 2008

Masih dari referensi Buku Gus Dur (Islamku, Islam Anda, Islam Kita). Saya baru mengetahui “sejarah” singkat sajak Tombo Ati.

Tombo Ati (Obat Hati) adalah nama sebuah sajak berbahasa Arab ciptaan sayyidina Ali, yang oleh KH. Bisri Mustofa dari Rembang (ayah KH. A. Mustofa Bisri) diterjemahkan ke dalam bahasa Jawa dengan menggunakan judul tersebut.

Emang “sejarahnya” singkat banget yak…. Tapi paling tidak kita sudah mengetahui siapa pengarang dan penerjemah sajak tersebut.

Berbeda Pendapat, Bukan Terpecah

Saturday, July 19th, 2008

Lagi-lagi dari buku “Islamku, Islam Anda, Islam Kita” karya K.H. Abdurrahman Wahid. Salah satu tulisan Gus Dur yang menarik berjudul Tata Krama dan ‘Ummatan Wahidatan. Di tulisan itu ada perbedaan pendapat antara K.H. M. Hasyim Asy’ari dan wakil beliau, Kyai Faqih. Berikut cuplikan tulisan tersebut:

Dalam terbitan perdana sebuah jurnal ilmah bulanan Nahdlatul Ulama (NU), yang diterbitkan pada 1928 dan bertahan sampai tahun 60-an, K.H. M. Hasyim Asy’ari (Rois ‘Am PBNU) menuliskan fatwa” bahwa kentongan (alat dari kayu yang dipukul hingga berbunyi nyaring) tidak diperkenankan untuk memanggil shalat dalam hukum Islam. Dasar dari pendapatnya itu adalah kelangkaan hadits Nabi; biasanya disebut sebagai tidak adanya teks tertulis (dalil naqli) dalam hal ini.

Dalam penerbitan bulan berikutnya, pendapat tersebut disanggah oleh wakil beliau, Kyai Faqih (Wakil Rois ‘Am PBNU) dari Maskumambang, Gresik, yang menyatakan bahwa kentongan harus diperkenankan, karena bisa dianalogikan atau di-qiyas-kan kepada beduk sebagai alat panggil shalat. Karena beduk diperkenankan, atas adanya sumber tertulis (dalil naqli) berupa hadits Nabi Muhammad SAW mengenai adanya atau dipergunakannya alat tersebut pada zaman nabi, maka kentongan harus diperbolehkan.

Segera setelah uraian Kyai Faqih Maskumambang itu muncul, KH. M. Hasyim Asy’ari segera memanggil para ulama se-Jombang dan para santri senior beliau untuk berkumpul di pesantren Tebu Ireng, Jombang. Ia pun lalu memerintahkan kedua artikel tersebut untuk dibicarakan kepada para hadirin. Setelah itu, beliau menyatakan mereka dapat menggunakan salah satu dari kedua alat pemanggil tersebut dengan bebas. Yang beliau minta hanyalah satu hal, yaitu hendaknya di Mesjid Tebu Ireng, Jombang kentongan itu tidak digunakan selama-lamanya. Pandangan beliau itu mencerminkan sikap saling menghormati pendirian Kyai Faqih dari Maskumambang tersebut, dan bagaimana sikap itu didasarkan pada “kebenaran” yang beliau kenal.

Dalam bulan Maulud/Rabi’ul Awal berikutnya, KH. M. Hasyim Asy’ari diundang berceramah di Pesantren Maskumambang. Tiga hari sebelumnya, para utusan Kyai Faqih Maskumambang menemui para ketua/pemimpin ta’mir mesjid dan surau yang ada di kabupaten Gresik dengan membawa pesan beliau: selama KH. M. Hasyim Asy’ari berada di kawasan kabupaten tersebut, semua kentongan yang ada harus diturunkan dari tempat bergantungnya alat itu. Sikap ini diambil beliau karena penghormatan beliau terhadap Kyai Hasyim Asy’ari, yang bagaimanapun adalah atasan beliau dalam berorganisasi. Meyakini sebuah kebenaran, tidak berarti hilangnya sikap menghormati pandangan orang lain, sebuah sikap tanda kematangan pribadi kedua tokoh tersebut.

Alangkah indahnya kalau pemimpin negara, pemimpin organisasi islam, atau pemimpin apapun mencontoh sikap K.H. M. Hasyim Asy’ari dan Kyai Faqih di atas.

Berbeda pendapat merupakan hal yang wajar, karena manusia diciptakan dilengkapi dengan Akal (pikiran) yang dipergunakan untuk berpikir. Pikiran/pendapat masing-masing orang bisa berbeda-beda, dan kita tidak bisa memaksakan pikiran/pendapat ke orang lain, yang bisa kita berikan adalah dasar/argumen kenapa kita berpikirian/berpendapat seperti itu. Terserah masing-masing individu mau mengikuti pendapat yang mana, atau bahkan mempunyai pendapat sendiri.

Berbeda pendapat bukan berarti harus terpecah atau memecahkan (memisahkan) diri. Dalam banyak kasus di negeri ini, berbeda pendapat kemudian terpecah. Contohnya adalah partai, banyak sekali partai yang pecah karena perbedaan pendapat. Terkadang perbedaan pendapat itu diikuti dengan tindak kekerasan.

Semoga ini bisa menjadi bahan renungan kita bersama, terutama saya sendiri mengenai perbedaan pendapat.

Tarawih 20 Raka’at

Wednesday, July 9th, 2008

Sekitar 40 hari lagi kita memasuki bulan ramadhan, yang artinya semua umat Islam di seluruh dunia (yang sudah memenuhi syarat) diwajibkan untuk melakukan ibadah puasa wajib. Di bulan tersebut ada satu amalan ibadah sunnah yang ada hanya di bulan ramadhan, yaitu sholat tarawih. Sholat tarawih biasanya dilakukan dalam 8, 20, dan 36 raka’at. Saya baru tahu, setelah sekian lama saya (mayoritas) menjalankan sholat tarawih 20 raka’at (kalau lagi males sih biasanya 8 rakaat :D ), bahwa salah satu penganjur sholat tarawih 20 rakaat adalah ulama besar Ibnu Taimiyyah. Saya mengetahuinya setelah membaca catatan kaki yang terdapat dalam buku Islamku, Islam Anda, Islam Kita karya K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Tahlil

Wednesday, July 9th, 2008

Hari sabtu malam, 5 Juli 2008, saya menyempatkan diri jalan-jalan ke toko buku Gramedia dan Gunung Agung di Jalan Merdeka Bandung karena memang sedang pengen membaca buku :D Di Gramedia saya menemukan buku berjudul “Islamuku, Islam Anda, Islam Kita” yang merupakan kumpulan artikel/tulisan K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) terbitan The Wahid Institute. Waktu itu saya masih searching buku, kira-kira buku apa yang hendak saya beli. Kemudian melangkah lah saya ke Gunung Agung untuk searching buku juga. Di Gunung Agung saya tidak menemukan buku yang menarik. Akhirnya malam itu saya pulang tidak membawa buku, tapi membawa barang yang pengen saya beli dari dulu, kebetulan ada kesempatan beli barang tersebut :D

Setelah beberapa hari penasaran karena pengen baca buku karya Gus Dur tsb, maka selasa siang saya membeli buku tersebut. Soalnya waktu itu jalan-jalan ke BEC, sekalian aja mampir ke Gramedia :D

Di artikel/tulisan pertama, ada satu catatan kaki yang menarik, yaitu mengenai Ibnu Taimiyyah. Cuplikan catatan kaki tersebut menyinggung mengenai acara tahlil, berikut cuplikannya:

Ibnu Taimiyyah termasuk dalam barisan ulama yang “menghalalkan” ritual tahlil dan hadiah bacaan al-Qur’an kepada orang-orang yang sudah meninggal

Seminggu sebelumnya saya membaca buku Psikologi Kematian karya Prof. Komaruddin Hidayat yang salah satu babnya bertemakan tahlil, judul babnya adalah “Mengapa Diadakan Tahlilan”. Buku tsb. menyebutkan beberapa manfaat tahlilan ditinjau dari segi psikologis, yaitu:

  1. Keluarga yang ditinggalkan akan merasa terhibur dengan kedatangan tamu untuk ikut mengadakan doa bersama bagi almarhum(ah).
  2. Tahlilan juga menjadi ajang silaturahmi sesama tetangga dan teman dekat.
  3. Doa yang dipanjatkan secara ramai-ramai (bersama) dan tulus untuk almarhum(ah) insyaAllah didengar dan dikabulkan Allah.

Tahlilan bukanlah upacara kirim pahala, melainkan berdoa bersama untuk almarhum(ah). Yang tidak boleh adalah jangan sampai tahlilan tersebut memberatkan pihak keluarga yang ditinggal, misalnya harus memberi makan, dll.

Saya sangat setuju dengan pendapat/tulisan Prof. Komaruddin Hidayat tersebut. Dan saya baru mengetahui juga bahwa ulama besar, Ibnu Taimiyyah, merupakan salah satu ulama yang “menghalalkan” tahlilan. Tahlilan baik-baik saja dilaksanakan asal tujuannya baik, yaitu mendoakan alamarhum(ah) dan tidak memberatkan keluarga yang ditinggal. Mungkin keluarga yang ditinggal ingin menghormati orang yang datang tahlilan dengan memberi makan atau yang lain, tapi jangan terlalu berlebihan sehingga dapat memberatkan keluarga yang ditinggal.

Dzikir Menggunakan Tasbih

Tuesday, July 1st, 2008

Pada suatu malam antara maghrib dan isya’ di suatu masjid yang cukup terkenal di Bandung, tiba-tiba saya didatangi seorang pengurus masjid itu dan terjadilah percakapan antara saya (A) dengan pengurus masjid tersebut (sebut saja X) :D

Berikut ini cuplikan percakapan tersebut (kurang lebih, tapi intinya adalah):

X: Kenapa anda menggunakan tasbih?
A: Untuk menghitung waktu berdzikir
X: Kenapa anda tidak menggunakan tangan saja untuk menghitung? Berdzikir menggunakan tasbih itu TIDAK BOLEH, karena menyerupai alat ibadah agama lain (umat agama lain ada yang menggunakan tasbih atau alat hitung menyerupai tasbih) dan Nabi (Muhammad) dulu tidak menggunakan tasbih tapi menggunakan tangan.
A: Saya mudah lupa kalau menghitung pake tangan (hehehe maklum pelupa :P ), menurut saya, penggunaan tasbih boleh-boleh saja, kan cuma sebagai alat bantu saja. Dan saya akan tetap pake tasbih sebagai alat hitung berdzikir…
X: Kalau anda tetap pakai tasbih, sebagai pengurus masjid, saya melarang anda menggunakan tasbih di masjid ini. (Karena akan mempengaruhi jamaah yang lain menggunakan tasbih juga)
A: Baiklah…

Sejak saat itu, pada saat berdzikir di masjid itu saya tidak pernah pake tasbih lagi, biar tidak terjadi “hal-hal yang tidak diinginkan” :D Dan saya jadi malas ke masjid itu lagi :D Dalam hal ini, perbedaan pendapat yang terjadi sangatlah wajar, bagaimanapun juga, X ini adalah pengurus masjid, sedangkan saya adalah jamaah biasa :D Saya menghormati keputusan X tersebut.

Menurut pendapat saya, tasbih yang saya gunakan untuk berdzikir sebagai alat bantu hitung (sederhana) yang mudah dibawa, digunakan. Terus terang saja, saya memang sering lupa kalau menghitung menggunakan tangan. Teknologi sederhana yang berupa tasbih kenapa tidak boleh digunakan. Bukannya dalam menjalankan ibadah, kita banyak juga yang menggunakan alat bantu (modern) yang juga digunakan oleh umat agama yang lain, atau malahan diciptakan oleh umat agama lain.

-bersambung- :P