Lagi-lagi dari buku “Islamku, Islam Anda, Islam Kita” karya K.H. Abdurrahman Wahid. Salah satu tulisan Gus Dur yang menarik berjudul Tata Krama dan ‘Ummatan Wahidatan. Di tulisan itu ada perbedaan pendapat antara K.H. M. Hasyim Asy’ari dan wakil beliau, Kyai Faqih. Berikut cuplikan tulisan tersebut:
Dalam terbitan perdana sebuah jurnal ilmah bulanan Nahdlatul Ulama (NU), yang diterbitkan pada 1928 dan bertahan sampai tahun 60-an, K.H. M. Hasyim Asy’ari (Rois ‘Am PBNU) menuliskan fatwa” bahwa kentongan (alat dari kayu yang dipukul hingga berbunyi nyaring) tidak diperkenankan untuk memanggil shalat dalam hukum Islam. Dasar dari pendapatnya itu adalah kelangkaan hadits Nabi; biasanya disebut sebagai tidak adanya teks tertulis (dalil naqli) dalam hal ini.
Dalam penerbitan bulan berikutnya, pendapat tersebut disanggah oleh wakil beliau, Kyai Faqih (Wakil Rois ‘Am PBNU) dari Maskumambang, Gresik, yang menyatakan bahwa kentongan harus diperkenankan, karena bisa dianalogikan atau di-qiyas-kan kepada beduk sebagai alat panggil shalat. Karena beduk diperkenankan, atas adanya sumber tertulis (dalil naqli) berupa hadits Nabi Muhammad SAW mengenai adanya atau dipergunakannya alat tersebut pada zaman nabi, maka kentongan harus diperbolehkan.
Segera setelah uraian Kyai Faqih Maskumambang itu muncul, KH. M. Hasyim Asy’ari segera memanggil para ulama se-Jombang dan para santri senior beliau untuk berkumpul di pesantren Tebu Ireng, Jombang. Ia pun lalu memerintahkan kedua artikel tersebut untuk dibicarakan kepada para hadirin. Setelah itu, beliau menyatakan mereka dapat menggunakan salah satu dari kedua alat pemanggil tersebut dengan bebas. Yang beliau minta hanyalah satu hal, yaitu hendaknya di Mesjid Tebu Ireng, Jombang kentongan itu tidak digunakan selama-lamanya. Pandangan beliau itu mencerminkan sikap saling menghormati pendirian Kyai Faqih dari Maskumambang tersebut, dan bagaimana sikap itu didasarkan pada “kebenaran” yang beliau kenal.
Dalam bulan Maulud/Rabi’ul Awal berikutnya, KH. M. Hasyim Asy’ari diundang berceramah di Pesantren Maskumambang. Tiga hari sebelumnya, para utusan Kyai Faqih Maskumambang menemui para ketua/pemimpin ta’mir mesjid dan surau yang ada di kabupaten Gresik dengan membawa pesan beliau: selama KH. M. Hasyim Asy’ari berada di kawasan kabupaten tersebut, semua kentongan yang ada harus diturunkan dari tempat bergantungnya alat itu. Sikap ini diambil beliau karena penghormatan beliau terhadap Kyai Hasyim Asy’ari, yang bagaimanapun adalah atasan beliau dalam berorganisasi. Meyakini sebuah kebenaran, tidak berarti hilangnya sikap menghormati pandangan orang lain, sebuah sikap tanda kematangan pribadi kedua tokoh tersebut.
Alangkah indahnya kalau pemimpin negara, pemimpin organisasi islam, atau pemimpin apapun mencontoh sikap K.H. M. Hasyim Asy’ari dan Kyai Faqih di atas.
Berbeda pendapat merupakan hal yang wajar, karena manusia diciptakan dilengkapi dengan Akal (pikiran) yang dipergunakan untuk berpikir. Pikiran/pendapat masing-masing orang bisa berbeda-beda, dan kita tidak bisa memaksakan pikiran/pendapat ke orang lain, yang bisa kita berikan adalah dasar/argumen kenapa kita berpikirian/berpendapat seperti itu. Terserah masing-masing individu mau mengikuti pendapat yang mana, atau bahkan mempunyai pendapat sendiri.
Berbeda pendapat bukan berarti harus terpecah atau memecahkan (memisahkan) diri. Dalam banyak kasus di negeri ini, berbeda pendapat kemudian terpecah. Contohnya adalah partai, banyak sekali partai yang pecah karena perbedaan pendapat. Terkadang perbedaan pendapat itu diikuti dengan tindak kekerasan.
Semoga ini bisa menjadi bahan renungan kita bersama, terutama saya sendiri mengenai perbedaan pendapat.